Undang-Undang Pajak Penghasilan telah mengalami empat kali perubahan. Masing-masing perubahan berdampak pada praktik penghitungan dan pelaporan pajak penghasilan. Un-dang-Undang terakhir memuat perubahan atas Undang-Un-dang sebelumnya. Dengan demikian ketentuan yang tidak di-ubah masih tetap berlaku. Konsekuensinya, pemahaman atas kelima Undang-Undang Pajak Penghasilan menjadi sangat krusial.